Kamis, 18 Desember 2014

TEKNIK MEREBAHKAN SAPI



Tidak jarang panitia penyembelihan hewan korban dipusingkan dengan ulah beringas sapi yang hendak disembelih. Hewan-hewan tersebut tengah mengalami stres. Akibatnya petugas akan mengalami kesulitan saat merebahkan maupun mengulitinya. Kulit dan dagingnya menjadi keras. Untuk itu berikut ini tips merbahkan hewan korban tanpa membuatnya stres:


  1. Beri Waktu Untuk Beradaptasi. Sebaiknya sapi diinapkan selama semalam atau 12 jam di lokasi sekitar penyembelihan. Selain memberi kesempatan beristirahat sehingga otot-otonya mengalami relaksasi, juga dimaksudkan agar sapi dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya.
  2. Gunakan tali berwarna gelap, untuk menjatuhkannya. Seperti warna hitam atau biru. Jangan sekalipun menggunakan tali berwarna terang seperti merah atau orange, sebab sapi akan semakin beringas melihat warna-warna terang.
  3. Teknik Merebahkan Model 1 (Gambar No.1). Setelah ditambatkan di batang pohon atau patok yang kokoh, tali yang telah disediakan diikatkan pada tali yang melingkar di leher. Kemudian ditarik hingga ke belakang punuk atau bagian belakang kaki depan. Tali dilingkarkan ke tubuh, disimpul di bagian samping kiri punggung. Ditarik ke belakang lagi hingga batas depan kaki bagian belakang, dilingkarkan ke tubuh, kemudian disimpul di bagian samping kiri punggung belakang. Dengan teknik model ini, hanya dibutuhkan satu orang saja untuk merebahkannya, dengan cara menarik tali dari belakang tubuh saja.
  4. Teknik Merebahkan Model 2. (Gambar No.2). Model kedua adalah dengan melingkarkan tali di bagian depan punuk, menyilang ke bawah hingga di depan kedua kaki sapi. Tali ditarik ke bagianpunggung secara menyilang lagi, kemudian ditarik ke belakangmelalui selangkangan kaki belakang sapi. Model ini terkadang berisiko membuatkaki sapi menyepak ke belakang ketika ditarik melalui selangkangannya.


Berikut video cara merebahkan sapi:







Senin, 15 Desember 2014

Aqiqah


http://elsunnah.files.wordpress.com/2013/05/sunah-aqiqah.jpg
Pengertian ‘Aqiqah
Menurut bahasa ‘Aqiqah berasal dari
 ( قا عَقَّ -يَعُقُّ -عَ ) artinya : memotong.
Dinamakan ‘Aqiqah (yang dipotong), karena dipotongnya leher binatang
dengan penyembelihan itu.
Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang
terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut
‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Adapun menurut istilah agama, yang dimaksud ‘aqiqah ialah : Sembelihan yang
disembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak, baik laki-laki ataupun
perempuan pada hari yang ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan sematamata
mencari ridla Allah.
Sejarah ‘Aqiqah
Syariat ‘aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan
seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan
orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang
dituntunkan oleh Nabi SAW bagi ummat Islam.
Buraidah berkata :

كُنَّا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا وُلِدَ لِا حَدِنَا غَلَا مٌ ذَبَحَ شَاةً وَ لَطَخَ رَأْسَهُ
بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ للهُ بِاْلاِسْلَا مِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَ نَحْلِقُ رَأْسَهُ وَ
١٠٧ ، رقم: ٢٨٤٣ : نَلْطَخُهُ بزَعْفَرَانٍ . ابو داود ٣
Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai
anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah
kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih

 kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan
minyak wangi.
[HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107, no. 2843]

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانوُْا فِى اْلجَاهِلِيَّةِ اِذَا عَقُّوْا عَنِ الصَّبِيِّ
خَضَبُوْا قُطْنَةً بِدَمِ اْلعَقِيْقَةِ . فَاِذَا حَلَقُوْا رَأْسَ الصَّبِيِّ وَضَعُوْهَا
عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِجْعَلُوْا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوْقًا. ابن حبان
٥٣٠٨ ،١٢٤ :١٢
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila
mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah
‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada
kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, "Gantilah darah itu dengan minyak
wangi". [HR. Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308]

Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat
diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta
ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada
masyarakat dan masih mungkin diluruskan. Tegasnya, Islam sesuai dengan
fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke
arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat-istiadat yang
sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara
yaitu:
a. Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung
unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun halhal
yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi
aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya.
Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan
bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan,
bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan
suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumputrumput
liar yang ada di sekeliling padinya.
b. Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang
bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka
Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersama-sama
dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
c. Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan
kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam
memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut
dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah
A. Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnahkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul)
pada hari ke-7 sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad,
‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnahkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang
bagi anak perempuan 1 ekor.
3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga
dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4. ‘Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Dalil-dalil Pelaksanaan
عَنْ يوُْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنهَُّمْ دَخَ لُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ
الرَّ حمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ
رَسُوْلَ للهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلَا مِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ
٣٥ ، رقم: ١٥٤٩ : شَاة . الترمذي ٣
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti
'Abdur Rahman, mereka menanyakan kepadanya tentang 'aqiqah. Maka
Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya 'Aisyah memberitahu
kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar
menyembelih 'aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan
untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].


عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّ بي قَالَ : سمَِعْتُ رَسُوْلَ للهِ ص يَقُوْلُ :
مَعَ اْلغُلَا مِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى.
٢١٧ : البخارى ٦
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang
‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR.
Bukhari juz 6, hal. 217]


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَ دهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ للهِ
ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلَا مِ
٦٠٤ ، رقم: ٢٧٢٥ : شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاة . احمد ٢
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW
bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka
kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk
anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725]


عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ : عَقَّ رَسُوْلُ للهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ وَ
اْلحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ وَ سمََّاهمَُا وَ اَمَرَ اَنْ يُمَاطَ عَنْ رُؤُوْسِهِمَا
٢٦٤ ، رقم: ٧٥٨٨ : اْلاَذَى. الحاكم فى المستدرك ٤
Dari 'Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ber’aqiqah untuk Hasan
dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan
memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)". [HR.
Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 4, hal. 264, no. 7588]

Keterangan :
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
عَنْ سمَُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُ ولَ للهِ ص قَالَ : كُلُّ غُلَا مٍ رَهِيْنَةٌ
: بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود ٣
١٠٦ ، رقم: ٢٨٣٨
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap
anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada
hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud
juz 3, hal. 106, no. 2838]


عَنْ سمَُرَةَ عَنِ النَّ بي ص قَالَ : كُلُّ غُلَا مٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ . تُذْبَحُ
،١٠٥٦ : عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى. ابن ماجه ٢
رقم: ٣١٦٥
Dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap anak tergadai dengan
‘aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan
diberi nama”. [HR. Ibnu Majah juz 2, hal. 1056, no. 3165]

B. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai
sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau
betina, sebagaimana riwayat di bawah ini :

عَنْ اُمِّ كُرْزٍ اَن هََّا سَأَلَتْ رَسُوْلَ للهِ ص عَنِ اْلعَقِيْقَةِ فَقَالَ :
نَعَمْ . عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ، لاَ يَضُرُّكُمْ
٣٥ ، رقم: ١٥٥٠ : ذكُْرَانًا كُنَّ اَمْ اِنَاثًا. الترمذى وصححه، ٣
Dari Ummu Kurz (Al-Ka'biyah), bahwasanya ia pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka jawab beliau SAW, "Ya, untuk anak
laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina". [HR.
Tirmidzi, dan ia menshahihkannya, juz 3, hal. 35, no. 1550]

Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya
binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah
pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat 'Aisyah
dan Samurah di atas]
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Dalam masalah ‘aqiqah ini banyak orang yang melakukannya dengan cara-cara
yang tidak sesuai dengan apa yang dituntunkan oleh Nabi SAW. Tetapi bila
mereka ditanya dalilnya atau tuntunannya, mereka sendiri tidak dapat
mengemukakannya dengan jelas.
Maka dalam brosur ini kami suguhkan kepada saudara-saudara kaum
Muslimin, dalil-dalil yang biasa dipergunakan sebagai dasar amalan-amalan
yang berhubungan dengan masalah ‘aqiqah, sedang dalil tersebut adalah
lemah dan tidak dapat dipergunakan sebagai hujjah/alasan dalam masalah
hukum. Diantaranya :
1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.
عَنْ اَبِى رَافِعٍ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ للهِ ص اَذَّنَ فِى اُذُنَيِ اْلحَسَنِ
٢٣٠ ، رقم ٢٣٩٣٠ : حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَا ةِ . احمد ٩
Dari Abu Rafi' ia berkata, "Saya pernah melihat Rasulullah SAW membaca
adzan (sebagaimana adzan) shalat, pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan
oleh Fathimah". [HR. Ahmad juz 9, hal. 230, no. 23930, dla’if karena dalam
sanadnya ada perawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah]

Keterangan :
Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi dan juga
diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadh yang agak
berbeda. Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ath-Thabarani
sebagai berikut :
عَنْ اَبِى رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَذَّنَ فِى اُذُنِ اْلحَسَنِ وَ اْلحُسَيْنِ رَضِيَ
،٣١٣ : للهُ عَنْهُمَا حِيْنَ وُلِدَا وَ اَمَرَ بِهِ . الطبرانى فى المعجم الكبير ١
رقم: ٩٢٦
Dari Abu Rafi’ bahwasanya Nabi SAW membaca adzan pada telinga Hasan
dan Husain RA ketika keduanya dilahirkan. Dan beliau menyuruh yang
demikian itu. [HR. Thabarani dalam Al-Mu’jamul Kabiir juz 1, hal. 313 no. 926]

Hadits-hadits tersebut kesemuanya diriwayatkan melalui jalan 'Ashim bin
'Ubaidillah.
Tentang ‘Aashim bin ‘Ubaidillah ini, Bukhari berkata : Ia mungkarul hadits. Abu
Zur’ah berkata : Ia mungkarul hadits. Abu Hatim berkata : Ia mungkarul hadits.
Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Nasa’iy berkata : Ia dla’if. (Lihat
Mizaanul I’tidal juz 2 hal. 353 no. 4056; Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 42, no.
79).
Ada lagi hadits yang diriwayatkan Ibnus Sunni demikian :
عَنْ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رض قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ للهِ ص: مَنْ وُلِدَ لَهُ
مَوْلُوْدٌ فَاَذَّنَ فِى اُذُنِهِ اْليُمْنَى وَ اَقَامَ فِى اُذُنِهِ اْليُسْرَى لمَْ تَضُرَّهُ اُمُّ
ال صبْيَانِ . ابن السنى: ٢٢٠ ، رقم: ٦٢٣
Dari Husain bin Ali RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
mempunyai anak yang baru dilahirkan, kemudian ia mensuarakan adzan di
telinga yang kanan, dan iqamah pada telinga yang kiri, maka anak itu tidak
diganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)". [HR. Ibnus Sunni hal. 220,
no. 623, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah bin Al-
Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim]

Keterangan :
Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Jabbaarah
bin Al-Mughlis, Yahya bin ‘Alaa’ dan Marwan bin Saalim, ketiganya dla’if.
a. Tentang Jabbaarah bin Al-Mughlis, Al-Bazzaar berkata : ia banyak keliru.
Daraquthni berkata : ia matruuk. Bukhari berkata : haditsnya mudltharib.
(Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 2, hal. 50, no. 87).
b. Tentang Yahya bin Al-’Alaa’, Imam Ahmad bin Hanbal berkata : ia pendusta.
‘Amr bin ‘Ali, Nasaiy dan Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu
Zur’ah berkata : haditsnya dla’if. As-Sajiy berkata : ia mungkarul hadits. Ad-
Daulabiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 11, hal.
229, no. 427).
c. Tentang Marwan bin Salim, Bukhari dan Muslim berkata : ia munkarul hadits.
Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Hatim berkata : ia munkarul
hadits jiddan. Al-Baghawiy berkata : ia munkarul hadits, riwayatnya tidak
boleh dijadikan hujjah. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 10, hal. 84, no. 172).
2. Tentang ‘aqiqah yang dikerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari
yang ke-14, ke-21, setelah tua dan sebagainya, sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ للهِ بْنِ برَُيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ : اَلْعَ قِيْقَةُ
: تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ لِا رْبَعَ عَشْرَةَ وَ لِاِ حْدَى وَ عِشْرِيْنَ . البيهقى ٩
٣٠٣
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, "
‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR. Baihaqi
juz 9, hal. 303, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin
Muslim]

عَنْ عَبْدِ للهِ بْنِ برَُيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ اَ ن النَّبِيَّ ص قَالَ : اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ
: لِسَبْعٍ اَ و اَرْبَعَ عَشْرَةَ اَ و اِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ . الطبرانى فى الاوسط ٥
٤٥٧ ، رقم: ٤٨٧٩
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, "
‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya". [HR.
Thabarani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879, dla’if karena dalam
sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin Muslim]

Keterangan :
Hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut di
atas adalah dla'if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin
Muslim Al-Makkiy.
Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin
jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful
hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. (Lihat Tahdziibut
Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598).
Adapun riwayat Nabi SAW beraqiqah setelah beliau menjadi Nabi, haditsnya
sebagai berikut :
عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ . البيهقى
٣٠٠ :٩
Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau
menjadi Nabi". [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada
perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]

Keterangan :
Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah
menjadi Nabi, ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam
sanadnya ada perawi bernama Abdullah bin Muharrar.
Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali, Abu
Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah
berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat
Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661).
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang dicukur dari kepala si Anak
عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ : عَقَّ رَسُوْلُ للهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ
بِشَاةٍ وَ قَالَ : يَا فَاطِمَةُ اِحْ لِقِى رَأْسَهُ وَ تَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً
٣٧ ، رقم: : فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ . الترمذى ٣
١٥٥٦
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi
Hasan seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan
bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah
beratnya satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no.
1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak sambung]

Keterangan :
Hadits ini dla’if, sanadnya munqathi' (terputus), karena Abu Ja'far Muhammad
bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali tidak sezaman dengan ‘Ali bin Abu Thalib. 'Ali bin Abu
Thalib wafat tahun 40 H, sedangkan Abu Ja'far Muhammad bin 'Ali bin Husain
lahir tahun 56 H. [Tahdziibut Tahdziib juz 9, hal. 331, no. 582]

sumber dari: http://www.mta.or.id/download-area/

Minggu, 14 Desember 2014

PENYEMBELIHAN YANG BENAR

  



1.      Tahapan sebelum ternak di sembelih


  1. Ternak di istirahatkan  paling sedikit 12 jam 
  2. Ternak di puasakan 24-48 jam, agar;
  • Karkas lebih tahan lama 
  • Pengluaran darah lebih optimal 
  •  Lebih mudah di kuliti 
  • Warna karkas lebih terang 
  • Kondisi perut yang penuh dapat berisiko pecah saat tertusuk dan akan mencemari karkas.
2.      Ada 4 bagian yang harus terpotong


  1. Pembuluh darah arteri 
  2. Pembuluh darah vena 
  3. Kerongkongan 
  4. Tenggorokan
PENYEMBELIHAN BINATANG MENURUT SYARIAT ISLAM

1.      PENGERTIAN PENYEMBELIAN
Menurut Bahasa ialah menyempurnakan kematian
Menurut Isti’lah ialah memutus jalan makan, minum, nafas,& urat nadi pada leher hewan dengan alat tajam, selain gigi,kuku,tulang, dan sesuai syariat.
2.      SYARAT DAN RUKUN PENYEMBELIHAN  BINATANG
A.     SYARAT HEWAN YANG AKAN DISEMBELIH
a)      Binatang yang disembelih tersebut merupakan binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
b)      hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)
c)      Alat-alat yang digunakan untuk menyembelih disyaratkan sebagai berikut:
Ø  Tajam dan dapat melukai atau tidak tumpul.
Ø  Terbuat dari batu,bambu,besi,dan benda logam lainnya.
Ø  Benda tidak terbuat dari kuku,gigi,&tulang.


مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).”

B.      SYARAT ORANG YANG MENYEMBELIH
a)      Berakal Sehat, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz. Sehingga dari sini, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula orang yang mabuk, sembelihannya juga tidak sah.
b)      Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena selain muslim dan ahli kitab tidak murni mengucapkan nama Allah ketika menyembelih.
Sedangkan ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Ta’ala berfirman,

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5).  

Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan Al Bashri, Makhul, Ibrahim An Nakho’i, As Sudi, dan Maqotil bin Hayyan.
Namun yang mesti diperhatikan di sini, sembelihan ahul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal berdasarkan firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

c)      Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah –padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan-, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Begitu juga hal ini berdasarkan hadits Rofi’ bin  Khodij,   Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ
Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.

Inilah yang dipersyaratkan oleh mayoritas ulama yaitu dalam penyembelihan hewan harus ada tasmiyah (penyebutan nama Allah atau basmalah). Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah adalah sunnah (dianjurkan). Mereka beralasan dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ « سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ » . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .

Ada sebuah kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.
Namun pendapat mayoritas ulama yang menyaratkan wajib tasmiyah (basmalah) itulah yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Sedangkan dalil yang disebutkan oleh Imam Asy Syafi’i adalah untuk sembelihan yang masih diragukan disebut nama Allah ataukah tidak. Maka untuk sembelihan semacam ini, sebelum dimakan, hendaklah disebut nama Allah terlebih dahulu.
d)      Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak. Maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

e)      Mumayis adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah.

C. SUNAH DALAM PENYEMBELIAN BINATANG
  • Membaca basmalah
  • Membaca shalawat nabi 
  • Menajamkan alat 
  • Menghadapkan kiblat
  • Memotong pada pangkal leher 
  • Merobohkan ke kiri 
  • Mempercepat proses pemotongan